3 Kali Ditangkap, Produsen Arak ini Masih Nekat Beroperasi

Reporter: Edy Purnomo

blokTuban.com - Meski sudah tiga kali pabrik arak miliknya digerebek, Sunarpo, warga asal Dusun Widengan, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, masih nekat beroperasi memproduksi minuman haram tersebut.

Hari ini, Senin (20/2/2017), petugas gabungan dari Polres Tuban, Satpol PP dan TNI kembali melakukan penggerebekan pabrik arak milik Sunarpo. Dengan begitu, siang ini adalah penggerebekan keempat kali yang dilakukan petugas.

Pabrik yang digerebek pelaku berada di bekas bengkel mobil di kawasan Jalan Manunggal, Dusun Widengan. Kapolres Tuban, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fadly Samad membenarkan, bahwa pemilik pabrik arak sudah ditangkap beberapa kali oleh petugas. "Namun rupanya dia tidak kapok dan masih saja memproduksi arak," kata Fadly Samad.

Petugas menduga pelaku tidak jera karena keuntungan yang didapat dari produksi minuman haram tersebut cukup besar. Selain itu juga karena selama ini sangsi hukum terbilang ringan. Yakni baru merujuk pada UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.

Pemilik arak sedang berada di Mojokerto ketika pabriknya digerebek. Saat itu hanya ada seorang bernama Lukman, yang mengaku hanya sebagai karyawan.

Sebagai barang bukti petugas mengamankan 13 kardus arak yang telah dikemas dalam botol ukuran 1,5 liter, 6 drum arak jadi, 159 drum baceman arak dengan kapasitas 200 liter per drum, 10 kompor, dan 30 LPG ukuran 2 kilogram.

"Pabrik arak ini mampu memproduksi 300 liter per hari," kata Fadly. [pur/rom]