Reporter: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Aparat Kepolisian Polres Tuban dalam kurun waktu berdekatan menggerebek empat lokasi perjudian di Tuban.
Pada Minggu ke dua bulan ini, tepatnya dari tanggal 8, 9, 10 dan 13 Februari empat titik Tempat Kejadian Perkara (TKP) judi dilakukan penggerebekan. Dari empat TKP tersebut, sedikitnya enam pelaku dan bandar judi diamankan aparat.
Dari beberapa lokasi penangkapan, jenis judi digolongkan empat macam dari remi, domino, dadu dan togel. Dalam aksi mengamankan tindakan melanggar hukum tersebut, sejumlah barang bukti alat judi dan uang tunai turut dibawa ke Markas Polres Tuban.
"Penangkapan dilakukan atas informasi anggota di lapangan dan masyarakat. Untuk judi togel yang ditanggal langsung pengepulnya (bandar, red)," kata Waka Polres, Kompol Arief Kriatanto, Rabu (15/2/2017).
Penggerebekan dilakukan saat tersangka tengah memainkan alat judi tersebut. Dari keempat TKP didapati total uang sitaan sebesar Rp 1.453.000.
"Akibat perbuatan mereka tersebut dikenai pasal 303 ayat 1-2 dengan ancaman maksimal hukuman 10 tahun penjara," tandasnya.[dwi/ito]
Berikut keempat TKP penangkapan judi:
1. 8 Februari 2017, judi jenis remi, TKP Desa Temaji, Kecamatan Jenu. Diamankan tersangka inisial AD dengan uang tunai Rp200.000.
2. 9 Februari 2017, judi jenis togel, TKP Kelurahan Ronggomulyo. Diamankan tersangka inisial BS dengan uang tunai Rp78.000.
3. 10 Februari 2017, judi jenis domino, TKP Desa Jamprong, Kecamatan kenduruan. Diamankan tersangka inisial YK dan NO dengan uang tunai Rp260.000.
4. 13 Februari 2017, judi jenis dadu, TKP Desa kembngbilo, Kecamatan Tuban. Diamankan tersangka inisial PM dan JK dengan uang tunai Rp915.000.