Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Nasib sial dialami Oleh RDY (Lk, 24), asal Desa Karangagung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Pria yang sebagai penjual Karnopen itu harus berurusan dengan hukum, setelah kedapatan menyimpan Karnopen dengan jumlah 183 butir di saku celananya.
Saat itu RDY telah selesai menjual karnopen kepada pembeli, namun dia menunggu pembeli lain datang untuk membeli sisa pil yang masih ada.
Anggota Reskrim Polsek Palang, yang mengetahui perbuatan pelaku, akhirnya meringkusnya, di Desa Palang Jumat (3/2/2017) pukul 08.00 WIB. Kapolsek Palang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Murni Kamariyah mengatakan, pelaku saat itu telah menunggu pembeli lain datang untuk menghabiskan sisa 183 butir karnopen yang masih ada. Selain itu, uang tunai Rp.490 ribu yang diduga hasil penjualan juga turut diamankan.
"Kita tangkap pelaku bersama barang bukti berupa pil karnopen dan uang tunai," ujar Murni kepada blokTuban.com
Perwira dengan pangkat tiga balok dipundak itu menjelaskan, bahwa akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Sebab, dia berkedapatan menjual atau mengedarkan karnopen tanpa izin.
"Saat ini pelaku telah kita amankan di Mapolsek, untuk pengembangan penyelidikan," pungkasnya.[nok/ito]