Reporter: Edy Purnomo
blokTuban.com - Petualangan Joni Tarmudji (43), warga Desa Karangasem, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, berakhir di jeruji Polisi. Duda tiga anak itu ditangkap petugas Polsek Jenu karena mengedarkan karnopen di wilayah kecamatan setempat.
Tersangka tidak bisa berkelit, ketika petugas menemukan 700 butir pil karnopen dalam 7 bungkus plastik transparan, 2 ponsel yang dipergunakan sebagai alat transaksi, dan juga uang Rp300 ribu yang diduga hasil dari penjualan pil daftar G.
"Sehari Saya menjual 200 sampai 300 butir," kata tersangka, Tarmudji, kepada blokTuban.com di Mapolsek Jenu, Jumat (27/1/2017).
Tarmudji mengelak karnopen itu dijual buat anak-anak. Rata-rata pelanggannya sudah bekerja dibeberapa perusahaan yang ada di wilayah Kecamatan Jenu dan sekitarnya.
Kapolsek Jenu, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Yani Susilo, menjelaskan tersangka ditangkap setelah petugas menerima aduan masyarakat. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan menggeledah rumah tersangka yang ada di Desa Karangasem.
Pemeriksaan petugas, tersangka mengaku mendapat barang haram itu dari wilayah kota Tuban. Dia membeli karnopen seharga Rp180.000 untuk 100 butir, kemudian diecer dan dijual kembali seharga Rp25 ribu untuk satu butir. "Jadi setiap 100 butir dia dapat untung 75 ribu," kata Yani.
Pelaku dijerat dengan pasal 197 (1) UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Karena mengedarkan farmasi berupa pil karnopen tanpa ijin edar. [pur/ito]