Jukir Nakal dari PNS Terkena OTT Petugas Saber Pungli

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kabupaten Tuban kembali terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) dari Tim Saber Pungli yang dipimpin oleh Kepolisian Polres Tuban, Minggu (15/1/2017).

PNS yang terkena OTT tersebut bekerja sebagai tukang parkir di pelataran wisata Pantai Boom, di bawah naungan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan.

Tiga orang telah tertangkap basah menyalahgunakan wewenangnya dengan melipat gandakan tarif parkir yang jauh dari semestinya. Yaitu, JYS (lk, 56) PNS, alamat Gedongombo Kecamatan Semanding, WDN (lk, 49) PNS, alamat Sumurgung, Kecamatan/Kabupaten Tuban, dan DRT (lk, 31) alamat Desa Kedungprimpen Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro.

Kapolres Tuban, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fadly Samad mengatakan,  modus operasi ketiganya adalah dengan menarik tarif parkir yang jauh dari semestinya. Di dalam karcis, tarif parkir sesuai dengan Perda hanya Rp500, namun ketiga jukir itu menarik pengunjung dengan tarif sampai Rp2.000.

"Jauh lebih tinggi dari semestinya, modusnya tarif karcis Rp500 itu dicoret lalu Pengunjung diminta membayar Rp2.000," ujarnya saat rilis, Senin (16/1/2017)

Fadly menjelaskan, dalam penyergapan OTT tersebut, anggota polres berpura-pura menyamar sebagai pengunjung. Penyamaran yang dilakukan petugas tidak diketahui oleh Jukir, sehingga jukir menarik tarif yang tidak sesuai dengan karcis parkir.

"Anggota kepolisian ditarik dengan tarif Rp2.000, lalu ditangkaplah tiga Jukir tersebut. Baik karcis dan uang hasil parkir saat ini digunakan sebagai barang bukti," ungkapnya.

Kapolres kelahiran asal Makasar itu menjelaskan, apa yang dilakukan Tim Saber Pungli itu adalah untuk menindaklanjuti atas keluhan masyarakat selama ini.

"Masyarakat banyak keluhan atas tarif parkir di tempat wisata yang jauh dari semestinya," terang Perwira dengan pangkat dua melati di pundak itu.

Namun, meski telah ditetapkan tersangka ketiga Jukir nakal tersebut tidak ditahan. Sebab, pihak kepolisian masih menghitung kerugian daerah atas perbuatan yang dilakukan ketiganya.

"Kita masih belum memastikan kerugian, akan kita koordinasikan dengan inspektorat dan pihak kejaksaan. Ketiganya melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi, tersangka diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

Sebatas diketahui, bahwa Agustus 2016 lalu, anggota polres Tuban juga telah melakukan OTT kepada ketujuh PNS yang bekerja di Pemandian Bektiharjo. Namun, hingga kini ketujuh PNS tersebut belum juga menghuni bilik penjara dikarenakan berkas yang akan diajukan ke kejaksaan belum lengkap.[nok/col]