Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Dua pelaku curanmor yaitu DH asal Desa Sembungin dan BT asal Desa Latsari Kecamatan Bancar harus mengakhiri aksinya sebagai pencuri sepeda motor, setelah aparat kepolisian berhasil melumpuhkannya.
Keduanya terbukti sebagai pencuri sepeda motor yang melancarkan aksinya di wilayah Kecamatan Bancar. Antara lain di Di Desa Sukolilo, Bulu, Kayen dan Sembungin.
Kapolres Tuban, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Fadly Samad mengatakan, bahwa pelaku ditangkap bersama barang bukti sepeda motor hasil curian yang diamankan di tiga desa, yaitu di Desa Kayen, Sembungin dan Banjarjo. Mereka ditangkap pada Kamis 22 Desember 2016 pukul 02.30 WIB.
"Kita amankan setelah adanya laporan dan didalami oleh pihak kepolisian, diketahuilah keberadaan kedua pelaku," ujar Fadly saat memberikan pers rilis, Senin (16/1/2017).
Kapolres kelahiran asal Makasar itu menjelaskan, dari hasil penangkapan tersebut berhasil mengamankan empat unit sepeda motor hasil curian, diantaranya adalah 1 unit motor Honda jenis Supra X 125 warna hitam Nopol L 3959 WA, 1 Honda Beat warna biru putih, 1 Mio warna merah, 1 unit Smash warna hitam kuning dan 1 kunci T.
"Pelaku sudah ditahan di Mapolres, dan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya. [nok/rom]
Aksi Dua Curanmor Asal Bancar Dilumpuhkan Petugas
5 Comments
1.230x view