Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Pencabutan Banding yang dilakukan oleh LPS mantan dosen Unirow yang berselingkuh dengan Kades Kujung Kecamatan Widang, Mohamad Jali, belum berpengaruh atas putusan hukum yang dijatuhkan terhadapnya. Keduanya divonis satu bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Tuban, pada Kamis, 22 Desember 2016.
Baca juga [Banding Dicabut, PN Belum Ketahui Penahanan Lilis]
Namun atas putusan Pengadilan tersebut, LPS tidak terima sehingga melakukan Banding di Pengadilan Negeri Surabaya. Sedangkan Kades menerima putusan itu dengan lapang dan langsung menjalani hukuman penjara satu bulan.
Kalapas II B Tuban, Danang Yudiawan mengatakan, untuk si Dosen belum ditahan di Lapas walaupun bandingnya sudah dicabut, saat ini yang menjalani masa tahanan hanya Mohamad Jali.
“Belum ditahan, kita masih menunggu koordinasi dari pihak kejaksaan,” ujar Danang kepada blokTuban.com, Selasa (9/1/2017).
Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Tuban, Donovan Akbar Kusuma Bhuwon saat dikonfirmasi blokTuban.com membenarkan, jika banding yang dilakukan mantan dosen dengan Lilis Pratiwining Setyarini atau yang berinisial LPS telah dicabut.
“Benar sudah dicabut bandingnya di Pengadilan Negeri Surabaya,” terang Donovan
Donovan melanjutkan, berkaitan dengan pencabutan banding yang dilakukan Si mantan dosen tersebut, praktis mau tidak mau LPS harus menjalani masa penahanan seperti yang dijalani oleh Mohamad Jali.
“Saya belum tahu apa sudah ditahan atau belum, itu nanti yang mengeksekusi adalah pihak kejaksaan atau bisa coba dicek di Lapas,” tandasnya.
Diketahui, kisah antara Kades dan mantan Dosen tersebut bermula saat keduanya memadu kasih dalam kamar salah satu hotel di Jalan Manunggal Selatan Tuban, Jumat, (9/9/2016) malam.
Saat dilakukan penggrebekan oleh kepolisian, di dalam kamar ditemukan alat kontrasepsi berupa kondom yang sudah dipakai dan beberapa masih belum dipakai, serta pembalut. Usai kepergok selingkuh, LPS langsung mengundurkan diri dari tempat dia mengajar. [nok/rom]