Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com – Dua tersangka kasus korupsi renovasi Pasar Plumpang, yaitu Tumito, Kepala Desa (Kades) Plumpang, Kecamatan Plumpang, dan Munthohir, selaku Ketua Koperasi Pasar Plumpang divonis satu tahun oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Keduanya terbukti bersalah karena telah melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian Negara senilai Rp285 juta.
Untuk diketahui, proyek renovasi Pasar Plumpang menelan anggaran Rp900 juta dari dana hibah Kementerian Koperasi Republik Indonesia pada tahun 2013 -2014. Dalam pengerjaannya, mereka berdua melakukan kejahatan yang mengakibatkan kerugian Negara atas proyek renovasi pasar tersebut.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Teguh Basuki HY mengatakan, vonis yang dijatuhkan jauh lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam kasus korupsi ini, Jaksa menuntut hukuman empat tahun penjara bagi keduanya, namun putusan hakim jauh lebih ringan.
“Vonis hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa, lebih ringan tiga tahun,” ujar Teguh Basuki kepada blokTuban.com, Jumat, (6/1/2017)
Teguh Basuki menjelaskan, dalam persidangan kasus korupsi tersebut juga sempat mengalami penundaan sidang putusan kepada kedua terdakwa, hal itu dikarenakan beberapa pertimbangan dari Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
“Sempat ditunda juga sidang putusannya, namun kini keduanya sudah diputuskan masa tahanannya,” paparnya.
Saat ini kedua pelaku yaitu Tumito dan Munthohir telah menjalani masa tahanan di Lapas II B Tuban. “Kerugian Negara sudah dikembalikan oleh pelaku, namun hukuman tetap harus dijalani keduanya, karena terbukti melakukan korupsi,” pungkasnya.[nok/col]