Pembunuh Rama Terancam Hukuman Seumur Hidup

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com – Pelaku pembunuhan Ahmad Gilang Ramadhan (Rama, 17) asal Kelurahan Karangsari Kecamatan/Kabupaten Tuban terancam hukuman seumur hidup. Dalam agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman yang berbeda diantara ketiga pelaku, tuntutan hukuman sesuai dengan niat dan perannya.

Sigit Lisan Budi Santoso (26) warga Jalan Pahlawan gang Selorejo RT.04/RW.03 Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, dituntut dengan hukuman seumur hidup. Aris Afrian Fajar (22) warga Jalan Patimura gang Lapangan RT.03/RW.02 Kecamatan Tuban dituntut dengan hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan, Sandi Purnawan (24) warga Desa Tlogowaru, Kecamatan Merakurak, ditutntut dengan hukuman 18 tahun penjara.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Donovan Akbar Kusuma Buwon mengatakan, memang berdasarkan tuntutan JPU ketiga pelaku telah dituntut hukuman yang berbeda. Sebab, ketiganya telah terbukti bersalah.

“Baik Sigit, Aris dan Sandi mereka memenuhi unsur pembunuhan, mereka dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” ujar Donovan di Ruang Media Centre Pengadilan Negeri Tuban, Kamis (5/1/17)

Donovan melanjutkan, dalam pembacaan tuntuan tersebut tidak disertai pembacaan pledoi (pembelaan). Kuasa Hukum ketiga terdakwa hanya mengikuti jalannya persidangan saja. Disidang selanjutnya, mungkin akan diagendakan pembelaan dari kuasa hukumnya.

“Sidang keempat ini hanya pembacaan tuntutan JPU, selain itu tidak ada. Sigit dituntut seumur hidup, Aris 15 tahun, dan Sandi dituntut 18 tahun,” pungkasnya.

Diketahui, Ahmad Gilang Ramadhan meninggal di kawasan persawahan Dusun Pangklangan, Desa Mandirejo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban pada Jumat (22/7/2016) dini hari. Saat ditemukan, Korban mengalami luka tusuk dan luka bakar di tubuhnya, nyawa korban tidak tertolong saat dirawat di IGD RSUD Dr Koesma Tuban. [nok/ito]

Foto: Humas PN, Donovan