Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Kades Kujung, Mohamad Jali dan mantan Dosen Unirow, Lilies Pratiwining Setyarini divonis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban satu bulan penjara. Vonis tersebut dijatuhkan saat pembacaan putusan atas tindakan perselingkuhan yang dilakukan keduanya, Kamis (22/12/2016).
Disampaikan Humas PN Tuban, Donovan Akbar Kusuma Bhuwon, bahwa Majelis Hakim sudah mengetuk palu putusan bagi dua sejoli yang kepergok memadu kasih di sebuah hotel. Dalam putusan, keduanya divonis selama 1 bulan kurungan penjara, namun untuk pihak Lilies menolak dan menyatakan banding.
"Yang menerima vonis hanya Kadesnya, sedangkan untuk yang perempuan menyatakan banding," kata Donovan sapaan akrabnya kepada blokTuban.com.
Dia menjelaskan, vonis tersebut lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut agar keduanya dihukum dua bulan penjara.
"Terhitung hari ini Kamis, selama 30 hari ke depan Kades akan menghuni Lapas. Untuk yang perempuan belum, karena masih melakukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya," pungkasnya.
Diketahui, kisah antara Kades dan mantan Dosen Unirow tersebut bermula saat keduanya telah memadu kasih dalam kamar salah satu hotel di Jalan Manunggal Selatan Tuban, Jumat, (9/9/2016) malam.
Saat dilakukan penggrebekan oleh kepolisian, di dalam kamar ditemukan alat kontrasepsi berupa kondom yang sudah dipakai dan beberapa masih belum dipakai, serta pembalut. Usai kepergok selingkuh, Lilies langsung mengundurkan diri dari tempat dia mengajar. [nok/col]
Ilustrasi: newsliputan6.com