Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Nasib S (24) Kernet truk, asal Dusun Seboto Desa Ngampelrejo Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban dan AFNR (32) Desa Laren Kecamatan Sluke Kabupaten Rembang, kini berada diujung tanduk putusan hukum.
Keduanya ditangkap tim Satres Narkoba kepolisian resor (Polres) Tuban, Kamis 24 November 2016 di tempat yang berbeda.
Tersangka S ditangkap di rumahnya sekitar pukul 17.00 WIB dan AFNR ditangkap di sebuah warung yang berada di Dusun Ketapang Desa Glondonggede Kecamatan Tambakboyo.
Dari tangan tersangka S, polisi berhasil mengamankan Barang Bukti 3 paket sabu dengan berat bruto 0,36 gram, 1 lembar uang kertas Rp2.000, 1 bungkus rokok Marlboro, 1 buah alat hisap dari botol plastik dan 1 buah pipet kaca.
Sedangkan dari tangan AFNR, petugas berhasil mengamankan 2 paket sabu dengan berat bruto 0,68 gram, 1 buah cash hp.
Kasatreskoba Polres Tuban, Ajun Komisaris Polisi (AKP), I Made Patra Negara mengatakan, bahwa keduanya ditangkap karena terbukti kedapatan memiliki dan menggunakan narkoba jenis sabu.
Salah satu tersangka sempat mencoba mengelabui petugas dengan memasukkan narkoba jenis sabu tersebut ke dalam sebuah cash hp, namun petugas berhasil menemukannya.
"AFNR menyimpan sabu di dalam sebuah cash hp, untuk tersangka S kita tangkap di rumahnya," jelas Made saat pers rilis, Selasa (13/12/2016).
Kedua tersangka terbukti melanggar UU No.35 tahun 2009 dan diancam dengan hukuman pidana minimal 4 tahun maksimal 12 tahun. [nok/rom]
Dua Pemuda Pemakai Sabu Diciduk Petugas
5 Comments
1.230x view