Tiga Penjudi Diringkus Petugas Kepolisian

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Tiga Pelaku perjudian jenis kiyu-kiyu di Desa Cepokorejo Kecamatan Palang Kabupaten Tuban telah berhasil diringkus petugas kepolisian, Minggu (11/12/16) sekitar pukul 15.00 WIB.

Ketiga pelaku tersebut adalah MTW (Lk, 40) alamat Desa Minohorejo Kecamatan Widang, Kasmuji (Lk, 43) alamat Desa Wangun Kecamatan Palang Kabupaten Tuban, SNJ (Lk, 52) alamat Dusun Ngesong Desa Sedayulawas Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan.

Ketiganya tidak berkutik saat tim Unit Pidana umum Reskrim Polres Tuban meringkusnya, sedangkan pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

"Ketiga pelaku saat ini telah diamankan di Polres Tuban untuk dimintai keterangan," kata Kasubag Humas Tuban, Ajun Komisaris Polisi (AKP), Elis Suendayati kepada blokTuban.com

Selanjutnya, mantan Kapolsek Kerek itu menjelaskan, ketiga pelaku yang berhasil diringkus akan diancam dengan pasal 303 KUHP karena melakukan tindak pidana perjudian. Petugas kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang senilai 755 ribu dan satu set kartu domino.

"Pelaku akan dimintai keterangan terlebih dulu untuk perkembangan informasi, karena pelaku lain juga ada yang berhasil kabur," pungkasnya.[nok/ito]