Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Konflik lahan di Desa Purworejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban terus berlanjut. Setelah sebelumnya antara Kades dan lembaga desa sejalan, kini mereka tidak lagi sejalan bersama.
Berdasarkan kronologi yang dihimpun blokTuban.com, konflik bermula sekitar tahun 1995, saat itu PT. Tuban Panca Utama (TPU) membeli lahan Tanah Kas Desa (TKD) setempat, luas sekitar 16 hektar, dan akan mengganti di lahan lain seluas kurang lebih 21 hektar.
Sempat mengalami gejolak antara pihak desa, lembaga desa dengan perusahaan tersebut. Namun kembali redam setelah semua pihak mencapai kesepakatan, yaitu PT. TPU akan mengganti lahan yang dijanjikannya.
Tetapi belakangan ini, justru Kepala Desa dan lembaga desa setempat terlibat konflik internal. Ditengarai konflik internal itu muncul saat Kades menggugat pembelian tanah yang sudah dilakukan TPU.
Kepala Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) Desa Purworejo, Kamijan mengatakan, bahwa konflik kembali muncul saat Kades Muksamiadi menggugat lahan yang sudah dibeli PT. Tuban Panca Utama yang sudah lama tersebut.
Lahan yang dibeli TPU sudah disertifikatkan sejak lama, jadi aneh jika Kades menggugat hal itu. Padahal perusahaan tersebut juga sudah siap mengganti lahan yang dijanjikan.
"Ini Kades sudah melakukan gugatan ke TPU, yang sudah jelas melanggar hukum," ujarnya kepada blokTuban.com, Selasa (6/12/2016).
Menurutnya, hal itu tidak seharusnya dilakukan Kades, jika mengingat pihak perusahaan sudah berniat baik memenuhi janjinya dengan mengganti lahan. Apalagi tanah yang digugat Kades juga sudah bersertifikat.
"Saya sangat menyayangkan apa yang dilakukan Kades, karena memperkeruh keadaan," tambahnya.
Sementara itu, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Purworejo, Warsono juga mengatakan hal sama, bahwa apa yang dilakukan oleh Kades justru membuat suasana runyam.
Seharusnya, tanah yang dijanjikan oleh TPU itu bisa segera diproses, sehingga bisa menjadi Tanah Kas Desa jika tidak ada gugatan hukum yang dilakukan oleh Kades.
"Sekarang prosesnya penggantian lahan berhenti alias tidak dilanjutkan, karena ada gugatan hukum yang ditujukan kepada Tuban Panca Utama," pungkasnya. [nok/rom]