Reporter: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Gudang pengolahan ikan asin milik Ridwan (54) yang ikannya diduga mengandung bahan terlarang formalin diketahui telah beredar di sejumlah pasar tradisional di Tuban hingga Lamongan.
"Usaha rumahan tersebut telah berlangsung sekitar satu tahun lebih," kata Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad.
Baca juga: [Gunakan Gas Elpiji Subsidi dan Formalin, Pengusaha Ikan Dibui]
Diketahui, warga Desa Pebean, Kecamatan Tambakboyo tersebut sejauh ini diduga melakukan tindak pidana melanggar perundang-undangan dan merugikan pihak lain. Ia dengan sengaja tanpa izin menyimpan dan berniaga tanpa mengantongi surat izin usaha.
"Kronologi penangkapan, di Tambakboyo terdapat usaha home industri sekala besar yang kemungkinan menggunakan formalin. Setelah dicek anggota, benar dan termasuk ditemukan bahan bakar gas elpiji yang seharusnya tidak digunakan industri sehingga negara dirugikan," ujarnya.
Usaha pengolahan ikan asin milik warga RT 1/RW 1 tersebut mampu memproduksi ikan asin berformalin puluhan kilo dalam sehari. Tepatnya, dalam kondisi cuaca mendukung, ia mampu memproduksi 60 kilogram ikan asin berpengawet.
Dengan adanya kasus demikian, aparat kepolisian menjadikannya sebagai bahan pertimbangan dalam penertiban usaha ilegal. Selain itu akan menggandeng pihak industrial terkait guna memberi imbauan menjalankan usaha yang benar dengan mengantong surat izin usaha salah satunya.
Seperti diberitakan sebelumnya, akibat penyalahgunaan gas elpiji dan bahan terlarang pada makanan tersebut Ridwan dikenakan pasal 53 huruf c dan huruf d, pasal 23 ayat dua huruf c dan huruf d UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Serta, dia ditetapkan melanggar pasal 136 huruf b UU nomor 18 tentang pangan dengan ketentuan hukuman penjara 5 tahun pejara dan denda 10 miliar. [dwi/col]