Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Pembangunan proyek Jalur Lingkar Selatan (JLS) masih mengalami kendala. Pasalnya, warga Desa Kembangbilo Kecamatan Tuban masih enggan melepas tanahnya untuk digunakan sebagai akses jalan nasional.
Bahkan Senin kemarin, warga yang menganggap tanahnya dipatok dengan harga murah itu mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri Tuban, dengan tergugat BPN dan Dinas Pekerjaan Umum.
Baca juga [10 Warga Kembangbilo Gugat BPN dan Dinas PU]
Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein mengatakan, bahwa apa yang dilakukan oleh warga sah-sah saja, karena sebagai warga negara mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum. Namun Pemkab tidak bisa berbuat lebih terkait pemberian harga tanah JLS milik warga, apalagi sudah masuk ke pengadilan.
"Kalau sudah masuk di meja hijau, maka penyelesaiannya juga lewat pengadilan," ujar Noor Nahar kepada blokTuban.com, Jumat (28/10/2016).
Dia menerangkan, bahwa segala proses pemberian harga itu ada yang menentukan, dalam hal ini yaitu apraisal. Namun, meski warga menganggap pemberian harga sangat murah dan melakukan gugatan, itu tidak ada masalah.
"Tidak ada masalah dengan gugatan, semua adalah bagian dari proses hukum," jelasnya.
Politikus PKB itu menambahkan, bahwa nanti jika sudah ada keputusan hukumnya dia berharap semua pihak bisa menerima, karena JLS ini juga dipergunakan untuk kepentingan masyarakat luas.
"Silahkan warga yang masih mau menggugat, semua akan diselesaikan secara hukum karena semua sudah diatur regulasinya," pungkas Wabup. [nok/rom]
Polemik Jalur Lingkar Selatan (JLS) Tuban
Wabup Persilahkan Warga Kembangbilo Menggugat
5 Comments
1.230x view