Reporter: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Jatah Dana Alokasi Umum (DAU) oleh Menteri Keuangan kepada Pemerintah Kabupaten Tuban yang sempat tertunda dikabarkan pada Desember mendatang sebagian akan disalurkan.
Diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 125/PMK.07/2016 tertanggal 16 Agustus, membuat proyek Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) kabupaten terhambat. Dalam kurun waktu satu tahun dana transfer Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Kabupaten Tuban sebesar semula Rp1,1 triliun.
Namun, empat bulan terakhir, dana tersebut ditunda dari bulan September hingga Desember. Penundaan dana per bulan tersebut senilai Rp28, 429 miliar, maka selama empat bulan nilai transfer yang ditunda mencapai sebesar Rp113,716 miliar.
"Nanti akan disalurkan sebagian, sekitar Rp28 miliar dari total Rp113,716 miliar," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, Budi Wiyana, Rabu (26/10/2016).
Akibat penundaan DAU, lanjut Budi telah dibahas ulang pada beberapa proyek tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait terpaksa ditunda. Penghematan anggaran dilakukan dan disesuaikan anggaran yang ada.[dwi/col]