Reporter: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Pembayaran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) melalui Kementerian Sosial yang diklaim kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atau keluarga prasejahtera pada tahap tiga mencapai Rp6 miliar.
"Tahap tiga pada 2016 (disalurkan kepada, red) sejumlah 21.510 keluarga penerima manfaat dengan nominal Rp 6.385.802.500," kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Nurjannah.
Informasi yang diterima blokTuban.com menyebut pembayaran dana PKH dalam satu tahun dilakukan dalam empat tahap. Pada empat tahapan dalam kurun waktu satu tahun pembayaran dana PKH, terdapat bantuan tetap sejumlah Rp500.000 bagi masing-masing Kepala Keluarga (KK).
Pencairan bantuan tetap dapat dilakukan pada salah satu dari empat tahap pembayaran. Bisa pada tahap awal ataupun pada akhir pembayaran. Sebab itu, lanjut Nurjannah pada tahap satu di tahun 2016 dana PKH yang dibayarkan mencapai Rp17 miliar. Karena pada tahap awal telah dibayarkan sekaligus jatah satu tahun bantuan tetap dengan nominal Rp 500.000 per KPM.
"Tahap satu (bantuan dibayarkan kepada, red) sejumlah 21.645 KPM denga nominal bantuan Rp 17.131.917.500.," kata Nurjannah menambahkan. [dwi/ito]