Berikut Syarat Keluarga Penerima Dana PKH

Reporter: Dwi Rahayu

blokTuban.com - Bantuan pendanaan Program Keluarga Harapan (PKH) kendati diperuntukkan keluarga tidak mampu, namun tidak semua keluarga golongan pra-sejahtera dapat menerimanya. Terdapat syarat yang harus dipenuhi guna menjadi peserta PKH.

Kepala Bidang Bantuan Pemberdayaan dan Organisasi Sosial, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Abdul Latif lebih menjelaskan, ketentuan peserta PKH yakni untuk keluarga miskin dengan beberapa komponen di dalamnya.

"Pertama, terdapat individu yang tergolong lanjut usia, 70 tahun ke atas dan disabilitas berat. Disabilitas yang dimaksud ini adalah mereka dengan kategori disabilitas berat atau yang dalam aktivitasnya sangat bergantung dengan orang lain," kata Latif.

Memudian, komponen keluarga miskin lainnya yakni  memiliki anak yang masih duduk di bangku sekolah, baik Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA). Selain itu, komponen lain dalam keluarga miskin yang terdapat ibu hamil dan yang memiliki anak usia di bawah 6 tahun.

Tahun 2016, Latif memastikan jumlah penerima bantuannya jauh lebih banyak dari tahun tahun sebelumnya. Namun, total bantuan yang akan didapatkan untuk wilayah Kabupaten Tuban pihaknya sepenuhnya belum tahu. Sebab proses validasi masih terus dilakukan untuk memastikan calon penerima dana PKH.[dwi/col]

Berikut bunyi SK Menteri Sosial Nomor 23/HUK/2016 ketentuan penerimaan dana PKH:

1.  Bantuan ibu hamil dan anak usia dibawah enam tahun sebesar Rp1.200.000,
2. Bantuan peserta pendidikan SD sederajat sebesar Rp450.000,
3. Bantuan peserta pendidikan SMP sederajat sebesar Rp750.000,
4.  Bantuan peserta didik SMA sederajat sebesar Rp1 Juta.
5. Bantuan untuk lanjut usia sebesar Rp1,9 Juta
6. Bantuan penyandang disabilitas berat sebanyak Rp3,1 Juta.