Gerebek Pabrik Arak, 20 Ribu Liter Diamankan

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Petugas gabungan yang terdiri dari Polri, TNI dan Satpol PP melakukan penggerebekan rumah yang digunakan sebagai pabrik tempat pembuatan arak, Rabu (19/10/16).

Lokasi penggerebekan rumah berada di Gang Serut, Dusun Kiring, Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Petugas Gabungan yang berjumlah sekitar 50 personel itu tiba di lokasi sekitar pukul 15.30 WIB, lalu menggeledah rumah yang digunakan untuk produksi arak tersebut.

Dalam penggerebekan itu, dua rumah menjadi sasaran penggeledahan aparat gabungan. Di antaranya rumah Suwarno (46) dan Pantun warga setempat yang rumahnya berdampingan.

Beberapa alat bukti turut diamankan yakni 41 drum berisi baceman, 78 botol arak kemasan siap edar, 18 tabung elpiji 3 kilogram, 2 Pack botol kosong, 4 Buah dandang, 10 drum limbah arak, 2 drum arak jadi, 4 sak gula pasir seberat 1 kuintal, dan 9 jeriken arak jadi. Semua barang bukti itu diamankan di rumah Suwarno.

Sedangkan di rumah Pantun, barang bukti yang diamankan adalah 114 drum berisi baceman, 2 kompor, 2 dandang, 14 tabung elpiji 3 kilogram dan 26 sak gula pasir.

Penggerebekan yang dipimpin Wakapolres Tuban, Kompol Arief Kristanto itu sempat mengalami kendala saat mobil pengangkut barang bukti kesulitan untuk mengangkut arak yang berlokasi di belakang rumah dengan luas jalan yang sempit.

"Kita mengamankan sekitar 20 ribu liter arak dalam penggerebakan ini," kata Kompol Arief Kristanto kepada blokTuban.com

Lebih lanjut mantan Kasatreskrim Polres Tuban itu menjelaskan, dari hasil penggerebekan satu pemilik rumah tidak ada ditempat hingga operasi selesai. Informasinya, Pantun sedang ke surabaya. Namun, barang bukti yang berada di rumahnya tetap diamankan petugas.

"Tetap kita amankan Barang bukti yang berada di rumah, baik di rumah Suwarno ataupun Pantun kita bawa semua ke Mapolres," jelasnya.

Pria berpangkat satu melati di pundak itu menambahkan, usai barang bukti diamankan di Mapolres maka selanjutnya untuk pemilik akan dilakukan pemeriksaan. Sebab, untuk peredaran minuman jenis arak ini berkaitan dengan pelanggaran UU No.18 tentang Pangan.

"Kita akan periksa kedua pemilik pabrik arak, untuk mengetahui lebih detail perkembangan informasinya," pungkasnya.[nok/col]