Banyak Pejabat dan PNS Masuk KONI

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Mencuatnya sejumlah nama Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam kepengurusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Tuban mengundang sejumlah tanya.

Sebab, dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, Pasal 40 berbunyi "Bahwa Pengurus KONI Nasional, Provinsi, dan Kabupaten atau Kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik".

Namun berbeda kenyataannya dengan pelantikan pengurus KONI Tuban yang dilaksanakan, di Pendopo Kridha Manunggal Tuban, Minggu (9/10/2016). Dalam pelantikan tersebut, sejumlah pejabat publik ikut dilantik. Tak tanggung-tanggung, sekelas eselon II namanya juga ikut tercantum dalam SK Kepengurusan KONI Tuban, Nomor 821.2/SK.36./601.1/2016.

Dalam SK dari KONI Provinsi Jawa Timur tersebut, terdapat nama Budi Wiyana selaku Sekda Tuban mejabat Wakil Ketua Umum I di KONI Tuban, Ada pula Sutrisno Kepala Dinas Pendidikan menjabat Dewan Kehormatan, Nur Khamid Kepala Bidang SMP/SMA menjabat Wakil Ketua Umum Harian, Toni Sudiyantono Kabid Pordikmas dan Jarahnitra Disdikpora menjabat Ketua Penerapan iptek dan Olahraga, Rasul sebagai Ketua Pendidikan dan Penataran. Ada juga inspektur Inspektorat Agus Priyono sebagai Ketua Auditor internal, Kepala Kantor Perpustakaan Djoko Priyono sebagai Wakil ketua Auditor internal, Asisten II Pemkab bidang ekonomi dan pembangunan Sulistiadi menjabat sebagai Ketua Kerjasama.

Selain PNS, Juga ada anggota Dewan yang masuk dalam kepengurusan KONI. Diantaranya, Ketua DPRD Tuban, Miyadi yang menjabat sebagai Dewan Kehormatan. Ketua Komisi A Agung Supriyanto yang menjabat sebagai Wakil Ketua Pembinaan Hukum dan Olahraga dan tak ketinggalan Wakil Ketua Komisi A Fahmi Fikroni juga ikut menjabat sebagai wakil sekretris umum.

Nama-Nama anggota Dewan tersebut juga patut dipertanyakan, mengingat dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah di pasal 188 dijelaskan bahwa anggota dewan dilarang merangkap jabatan badan usaha milik daerah dan/atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, Budi Wiyana mengatakan, tidak ada masalah untuk PNS yang masuk dalam kepengurusan KONI, asalkan tidak dalam jabatan utama dalam hal ini sebagai Ketua umum KONI. Menurutnya, semua itu sudah dikordinasikan dengan KONI Provinsi Jawa Timur selaku yang memberi SK dan tidak menjadi masalah untuk PNS masuk dalam struktur KONI.

"Tidak masalah asalkan tidak jadi Ketua Umum, buktinya untuk yang PNS bisa dilantik juga," jelasnya

Sementara itu, Ketua DPRD Tuban, Miyadi saat dikonfirmasi blokTuban mengenai PNS dan Anggota Dewan yang masuk dalam struktur KONI menyatakan, tidak ada masalah bagi keduanya. Baik PNS ataupun anggota Dewan sah-sah saja menjadi pengurus KONI asalkan tidak sebagai ketua umum.

Yang tidak boleh itu kalau PNS ataupun anggota Dewan menjabat sebagai ketua Umum KONI, ini ada pasal-pasalnya yang mengatur.

"Tidak perlu dikomentari, tidak ada masalah untuk itu," tegas politisi PKB tersebut.

Hal sama juga disampaikan oleh Ketua Umum KONI Tuban, Mirza Ali Mansur, bahwa tidak ada masalah terkait PNS atau pejabat publik yang masuk kepengurusan KONI. Yang terpenting dia tidak menjabat sebagai ketua Umum, karena dikawatirkan mengganggu konsentrasi kinerja utamanya di pemerintahan.

"Asal tidak menjabat sebagai ketua Umum maka tidak masalah," pungkas pria berlatar pengusaha itu.

Sedangkan salah satu Pengurus Cabor yang enggan namanya disebutkan menyayangkan pengurus KONI diisi banyak pejabat. Dia menilai, seharusnya untuk strukur pengurus KONI harus diambilkan dari Cabor yang ada, bukan malah dari orang lain yang tidak jelas keberadaannya dibidang olahraga.

"Kalau pengurus diambilkan dari Cabor maka tentu akan lebih akomodatif, dan lebih aspiratif dalam memberikan masukan untuk masing-masing Cabornya," tutup pengurus tersebut.[nok/ito]