Reporter: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Proyek Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) Kabupaten Tuban akibat penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) oleh Menteri Keuangan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 125/PMK.07/2016 diprioritaskan pada program non fisik.
Diketahui, dalam kurun waktu satu tahun, DAU Kabupaten Tuban berdasarkan transfer dari Pemerintah Pusat senilai kurang lebih 1,1 Triliun. Setelah terbit PMK, transfer empat bulan terakhir tahun ini ditunda, dari bulan September hingga Desember dengan total nilai transfer Rp113,716 miliar.
Penundaan DAU, kata Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Mustarikah menyebabkan sejumlah kegiatan yang sudah direncanakan di APBD dan Perubahan APBD ada yang tertunda.
"Saya tidak tahu jelasnya kapan akan disalurkan (sisa nilai transfer sebelum penundaan DAU, red)," kata Mustarikah menambahkan.
Prioritas proyek di empat bulan terakhir, lanjut Mustarikah pada kegiatan non fisik. Sementara proyek fisik tahun 2016 sudah diproses karena terikat kontrak dhengan pihak ketiga itu diutamakan dan dicukupi, namun kalau belum dilaksanaknan tidak ada pilihan lain kecuali ditunda.
"Harus berhemat kegiatan operasional seluruh SKPD yang kebetulan Bappeda sebagai koordinatornya," tandasnya.
Beberapa kegiatan SKPD seperti perjalanan dinas, rapat, bimbingan teknik, sosialisasi dikurangi termasuk pengadaan operasiona pengadaan kendaraan dinas dan perbaikan gedung. Termasuk pada APBD 2017 yang membutuhkan dana cukup besar ditunda, karena harus ditata ulang menyesuaikan anggaran.[dwi/ito]