Reporter: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Tarif tebusan amnesti pajak atau pengampunan pajak bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) terdapat dua, yakni tarif setengah persen dan dua persen.
Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban, Binanto Suryono mengatakan secara garis besar terdapat dua tarif tebusan pada program pengampunan pajak bagi pelaku UMKM.
"Untuk tarif setengah persen bagi UMKM atau usahawan, orang pribadi, PT dan CV dengan omset di bawah Rp4,8 miliar pada tahun 2015. Selain itu total harta harus dibawah Rp10 miliar," kata Binanto kepada blokTuban.com.
Sementara itu, selain tarif setengah persen juga dikenakan tarif dua persen bagi pelaku UMKM. Bagi pelaku UMKM, lanjut Binanto yang beromset dibawah Rp4,8 miliar, tapi total harta di atas Rp10 miliar dikenakan tarif 2 persen.
Pada lain pihak, Kepala Seksi Penagihan KPP pratama Tuban, Pudjianto Sanmukhidi mengatakan ada perbedaan mendasar apa itu yang disebut pelaku UMKM. Ia menuturkan apabila seseorang memiliki usaha dan masih mendapat penghasilan dari lain pihak, maka hal demikian tidak dikaterogikan pelaku UMKM.
"Semisal seorang pensiunan yang masih menerima tunjangan pensiun dan menjalani suatu usaha, dia tidak dikatakan pelaku UMKM," kata Pudjianto menambahkan.[dwi/ito]