Gunakan Gas Elpiji Subsidi dan Formalin, Pengusaha Ikan Dibui

Reporter: Dwi Rahayu

blokTuban.com - Nasib kurang beruntung menimpa Ridwan Bin Kaenu (54), warga Desa Pebean, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban. Dia masuk bui lantaran menyalahgunakan gas elpiji bersubsidi untuk usaha pengolahan ikan asin.

Perbuatan tersebut, menurut Kapolres Tuban AKBP Fadly Samad merugikan negara dengan menggunakan gas elpiji yang tidak sesuai peruntukan. Selain itu, perbuatan melanggar hukum lain dilakukan Ridwan sebab menggunakan formalin sebagai bahan baku pengolahan ikan asin.

"Telah disita 156 tabung gas elpiji ada isinya, 8 tabung gas kosong dan di gudang ditemukan beberapa sampel penggunaan formalin," ujarnya.

Selain itu ditemukan pula barang bukti di lokasi berupa dandang tempat merebus ikan, enam kompor gas, dua jeriken formalin masing-masing 25 liter.

Akibatnya, penyalahgunaan gas elpiji dan bahan terlarang pada makanan tersebut, Ridwan dikenakan pasal 53 huruf c dan huruf d, pasal 23 ayat dua huruf c dan huruf d UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Serta, dia ditetapkan melanggar pasal 136 huruf b UU nomor 18 tentang Pangan dengan ketentuan hukuman penjara 5 tahun pejara dan  denda 10 miliar.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan merugikan tersebut, Ridwan dalam penanganan pihak aparat Polres Tuban dan dilakukan pemeriksaan berlanjut. [dwi/col]