Polsek Parengan Tangkap Pelaku Jambret, Satu DPO

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Parengan berhasil menangkap pelaku Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) Jambret yang terjadi di Jalan Raya Ponco-Singgahan tepatnya di Desa Parangbatu, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, Sabtu (1/10/2016) kemarin.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari korban yang bernama Devi Ika Puspitasari warga Desa Parangbatu, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban.

Kejadian bermula ketika pukul 19.30 WIB korban yang diboncengkan temanya bernama Sugihartono warga Desa Kumpulrejo, Kecamatan Parengan,
mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Nopol S 5070 E. Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) korban dan temanya berjalan beriringan oleh kendaraan roda dua Yamaha Vixion warna hitam Nopol S 4755 GN yang tidak lain dikendarai oleh dua tersangka yakni Dr warga Dusun Tawun, Desa Kumpulrejo, Kecamatan Bangilan dan KH (DPO) warga Kecamatan Bangilan.

Selanjutnya dengan leluasa tersangka langsung mengambil tas milik korban yang dikaitkan di bahu kiri. Setelah mendapatkan tas tersebut
tersangka melajukan kendaraanya dengan kencang.

"Korban yang diboncengkan oleh temannya tersebut sempat mengejar tersangka, namun upaya korban tidak membuahkan hasil, namun korban
mengenali nopol kendaraan yang dibawa tersangka," ungkap Kapolsek Parengan AKP Kusrin saat dikonfirmasi blokTuban.com. Selasa (4/10/2016).

Dengan laporan korban yang mengenali nopol kendaraan tersangka tersebut, Polsek Parengan langsung mengecek di Samsat Polres Bojonegoro. Diketahui pemilik kendaraan tersebut adalah Warmin warga Dusun Tawun RT/1/RW/1 Desa Kumpulrejo, Kecamatan Bangilan. Lalu, sepeda motor tersebut disita oleh pihak kepolisian. Ternnyata, pemilik kendaraan tersebut berhasil mengetahui identitas tersangka.

"Lalu tersangka atas nama Dr berhasil ditangkap, sedangkan satu tersangka lagi masih DPO," tambahnya.

Dengan kejadian ini pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda yang dipakai oleh tersangka. Sedangkan dari keterangan
tersangka barang milik korban berupa HP Nokia 108, HP Asus Zenfone6, Kamera Fuji Film XA2, ATM BRI, SIM C, Kartu Mahasiswa, berhasil dibawa kabur oleh KH (DPO) atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp8.700.000. [hud/col]