Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Kades Talun, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, Rujito, telah ditetapkan tersangka akibat menyalahgunakan Alokasi Dana Desa (ADD) dan juga Dana Desa (DD) tahun anggaran 2015 yang menyebabkan kerugian negara senilai 100 juta.
Berdasarkan hasil penyidikan, kerugian negara tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti membeli mobil dan memperbaiki rumah.
Kasi Intel Kejaksaan Negari Tuban, I Made Endra menyatakan, berkas kasus korupsi Kades Talun sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Tentunya, setelah melalui beberapa tahapan pengkajian.
"Jumat kemarin, tanggal 23 September berkas sudah dilimpahkan," kata Made sapaan akrabnya kepada blokTuban.com (Selasa, 27/9/2016)
Masih kata Made, setelah dilimpahkan berkasnya, maka untuk selanjutnya adalah tinggal menunggu jadwal sidang. Sebab, hingga saat ini pihak kejaksaan belum menerima surat ataupun jadwal persidangan Kades Talun.
"Sudah kita serahkan berkasnya ke Pengadilan Tipikor, hanya jadwal sidangnya belum kita ketahui," pungkasnya.
Diketahui, saat berlangsungnya penyidikan, Rujito telah mengembalikan uang yang dikorupsi. Namun demikian, berdasarkan pasal 4 UU Tipikor menyebutkan pengembalian kerugian negara tidak mengurangi hukuman pidana.[nok/ito]