Desa Rayung Resmikan 12 Bidang Wakaf Baru, Total 23 Bidang Jadi yang Terbanyak di Kecamatan Senori

Reporter: Moch. Nur Rofiq

blokTuban.com - Desa Rayung, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban, kembali menorehkan sejarah dalam pengelolaan tanah wakaf. Setelah sebelumnya mengikrarkan 11 bidang, kini desa tersebut menambah 12 bidang wakaf baru. Dengan demikian, total 23 bidang tanah wakaf telah resmi tercatat, menjadikan Desa Rayung sebagai desa dengan ikrar wakaf terbanyak di Kecamatan Senori, Kamis (18/09/2025).

Prosesi ikrar wakaf berlangsung di Balai Desa Rayung dengan melibatkan para wakif dan nadhir dari unsur mushola, masjid, serta makam. Acara tersebut dipimpin oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Muklasin, S.Hi., dan disaksikan oleh rombongan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tuban.

Koordinator Wilayah Tuban Selatan BPN Tuban, Anisa Dwi Wulandari, yang hadir dalam acara tersebut menegaskan komitmen lembaganya untuk menindaklanjuti ikrar wakaf ini.

“Setelah ikrar wakaf selesai, seluruh berkas langsung kami tindak lanjuti untuk proses penerbitan sertifikat tanah wakaf. Dengan sertifikasi, status tanah wakaf lebih terjamin secara hukum, sehingga aman dan bisa dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” jelas Anisa.

Kepala Desa Rayung, Sutomo atau yang akrab disapa Mbah Tomo, menyambut baik pencapaian ini dan mengapresiasi partisipasi warga.

“Alhamdulillah, Desa Rayung menjadi desa dengan jumlah ikrar wakaf terbanyak di Kecamatan Senori. Ini bukti nyata kepedulian warga terhadap kemaslahatan umat. Semoga tanah wakaf ini bermanfaat untuk ibadah dan kepentingan sosial masyarakat,” ujar Mbah Tomo.

PPAIW Muklasin, S.Hi., menambahkan bahwa proses ikrar wakaf sekaligus pencatatan resmi merupakan bagian penting dari upaya melindungi aset umat.

“Ikrar wakaf ini bukan sekadar acara seremonial. Dengan pencatatan resmi, tanah wakaf memiliki legalitas kuat sehingga fungsinya untuk umat benar-benar terjamin dan terlindungi,” jelas Muklasin.

Perwakilan wakif yang hadir juga menyampaikan rasa ikhlas serta harapan agar wakaf ini mendatangkan manfaat luas.

“Kami mewakafkan tanah ini dengan niat tulus demi kemaslahatan umat. Semoga bermanfaat untuk sarana ibadah, pendidikan, dan sosial, serta menjadi amal jariyah bagi kami dan keluarga,” tutur salah satu wakif.

Sementara itu, perwakilan nadhir menyatakan kesiapan untuk mengelola amanah besar tersebut.

“Kami siap menjaga dan mengelola wakaf ini sebaik-baiknya. Wakaf ini adalah amanah, dan kami berkomitmen untuk memanfaatkannya sesuai dengan tujuan syariat,” tegas perwakilan nadhir.

Dengan total 23 bidang tanah wakaf, Desa Rayung kini menjadi teladan dalam pengelolaan aset wakaf di Kecamatan Senori. Selain bernilai ibadah, pencatatan resmi dan sertifikasi tanah wakaf yang tengah diproses BPN juga memberikan kepastian hukum demi keberlangsungan pemanfaatannya bagi generasi mendatang.[Rof]