Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Menanggapi tudingan M.Soleh, selaku pengacara ketujuh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bektiharjo yang menyatakan bahwa uang hasil penyelewengan diserahkan di pos Goa Akbar. Ditepis oleh KaUPT Tempat Rekreasi Dinas Perekonomian dan Pariwisata (Disperpar) Kabupaten Tuban, Heru Trijatmika.
"Mungkin yang dimaksud itu uang hasil penjualan karcis," kata Heru sapaan akrabnya kepada blokTuban.com (Kamis, 22/9/2016)
[Baca juga: Uang Korupsi Bektiharjo Disetor di Pos Goa Akbar? ]
Heru menganggap, bahwa apa yang disampaikan oleh pengacara itu tidak benar, mungkin ada kekurang pahaman terkait mekanisme ataupun prosedur yang tidak diketahui.
Memang selama ini petugas di Pemandian Bektiharjo selalu menyetor uang di Pos Goa Akbar, tapi itu uang dari penjualan karcis resmi. Setelah itu terkumpul, maka selanjutnya diserahkan ke Disperpar.
"Jadi itu yang sebenarnya, bukan uang penyelewengan karcis yang diserahkan, tidak ada itu," sanggah Heru.
Lebih lanjut, pria yang membidangi tiga tempat pariwisata yakni Pantai Boom, Goa Akbar dan Pemandian Bektiharjo menegaskan, nanti ketika sudah diserahkan di Disperpar maka selanjutnya tinggal disetorkan di Dinas pendapat daerah.
"Sekali lagi tidak benar uang penyelewengan disetor di Pos Goa Akbar, yang benar uang penjualan karcis," pungkasnya.[nok/ito]