Berkas Dilimpahkan, Kades Plumpang Tunggu Jadwal Sidang

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Pihak kepolisian telah menetapkan, Tumito, Kades Plumpang sebagai tersangka kasus revitalisasi Pasar Kecamatan Plumpang 

Revitalisasi pasar yang dianggarkan menggunakan dana APBN 2014 senilai Rp900 juta tersebut ternyata tidak digunakan sepenuhnya, melainkan hanya dipakai Rp600 juta, sehingga terdapat kerugian negara kurang lebih senilai Rp300 juta.

Tumito tidak sendiri sebagai tersangka dalam kasus tersebut, tetapi ada juga Muntohir, yang tak lain adalah Kepala Koperasi Pasar Plumpang.

Disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, I Made Endra, bahwa berkas kasus korupsi Kades Plumpang sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Sekarang hanya tinggal menunggu jadwal persidangan digelar.

"Sudah kita limpahkan, tinggal menunggu jadwal persidangan saja," ujar Made kepada blokTuban.com, Selasa, (20/9/2016)

Pria asal Bali itu menjelaskan, berdasarkan penyidikan atas kasus tersebut, telah ditemukan kerugian negara sebesar Rp285 juta. Tindakan itu dilakukan secara bersama-sama oleh kedua tersangka, baik dari Kades dan juga Ketua Koperasi Pasar.

"Sudah diaudit dan kerugian negara amat jelas, sehingga berkas langsung kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor. Tinggal tunggu Sidang saja ini," pungkasnya.[nok/col]