Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuhan.com - Penambang liar di Kabupaten Tuban ternyata masih menjamur. Meski kerap kali dirazia, seolah hukuman Perda masih belum bisa membuat jera para penambang lainnya.
Terlebih tambang batu kapur dan pasir memang menjanjikan keuntungan yang tidak sedikit, praktis dengan untung yang menggiurkan membuat para pelaku tambang enggan untuk mengakhiri eksploitasi alam tersebut.
Selama tiga hari (13-15) September 2016, Satpol PP berhasil mengamankan dua penambang liar dari kecamatan yang berbeda. Dua penambang itu satu diantaranya adalah Munarto, pemilik tambang batu kapur di Desa Pakis Kecamatan Grabagan dan satu lainnya adalah Maksum pemilik tambang pasir silica di Desa Sembungin Kecamatan Bancar.
Kabid penegak peraturan dan perundang-undangan daerah Satpol PP Kabupaten Tuban, Wadiono menyatakan, kedua penambang liar itu diamankan karena melanggar Perda No.16 tahun 2014 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, setelah terbukti tidak memiliki kelengkapan surat-surat izin menambang.
"Kita tangkap dan kita tertibkan aktifitasnya," ujar Wadiono kepada blokTuban.com (Kamis, 15/9/2016)
Selanjutnya, pria yang juga sebagai penyidik itu menjelaskan, bahwa usai ditertibkan, maka selanjutnya akan dilakukan pemanggilan bagi kedua pelaku guna penyidikan lebih lanjut.
"Senin depan rencana kita panggil keduanya, agar memberikan keterangan guna perkembangan penyidikan," pungkasnya.
Diketahui, dalam razia tambang ilegal tersebut, berhasil diamankan dua accu alat berat, dua accu dump truck, satu hamer dan tiga linggis di tambang pasir Kecamatan Bancar, sedangkan untuk tambang batu kapur di grabagan tidak berhasil diamankan Barang Bukti karena razia diduga bocor.[nok/fah]