Seteru Dua Geng di Tuban, Satu Nyawa Melayang

Reporter: Dwi Rahayu

blokTuban.com - Perseteruan antar perkumpulan anak muda di Tuban, yakni Geng Laskar Roggolawe dan Geng Jangan Anggap Neraka Cuma Omong Kosong atau disingkat Jancok berbuah hilangnya nyawa salah satu anggota geng. Ditengarai adanya dendam, anggota Geng Laskar Ronggolawe mengeroyok anggota dari Geng Jancok hingga babak belur dan meregang nyawa di tempat.

Informasi yang dihimpun blokTuban.com menyebut, nasib nahas tersebut menimpa pria berinisial S (22) warga Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding. Kejadian itu bermula, saat kedua geng beberapa kali bertemu dan sering bersitegang, puncaknya pada 3 September 2016 dalam pentas seni di Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding saat perayaan HUT RI ke-71, dan berakibat pada pengeroyokan brutal hingga salah satu nyawa melayang.

Wakapolres Tuban, Komisaris Polisi (Kompol) Arief Kristanto mengatakan, telah mengamankan tersangka yang terlibat kasus pengeroyokan tersebut. Sebelumnya diamankan tujuh Geng Laskar Ronggolawe untuk dilakukan interogasi yang kemudian mengerucut ditetapkan tiga tersangka. Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial SAI (26) warga Desa Penambangan, Kecamatan Semanding, HN (20) warga Desa Gedongombo, Kecamatan Semanding dan WH (20) warga Desa Gedongombo, Kecamatan Semanding.

"Saat pentas seni dimulai, terjadi perkelahian antara korban dan orang tidak dikenal. Sempat dilerai anggota Polsek dan Koramil Semanding, namun setelah lari ke arah selatan keduanya kembali terlibat perkelahian," terang A Kristanto, Selasa (6/9/2016).

Berselang kemudian, lanjut A Kristanto, petugas polisi mendapat laporan ada seorang laki-laki tergeletak dalam keadaan meninggal dunia. Kemudian dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan menghadirkan sejumlah saksi dan melarikan korban ke RSUD Dr. Koesma Tuban untuk dimintakan Visum et repertum (Ver).

"Korban meninggal dengan dua luka tusukan," kata Kristanto menambahkan.
 
Sementara itu, tersangka yang tergabung dalam Geng Laskar Ronggolawe sendiri mengaku geng tersebut didirikan untuk menghimpun anak muda di Tuban. Dalam press release dengan awak media, tersangka mengaku penusukan dilakukan oleh pria berinisial B yang saat ini masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Yang menusuk B tembus sampai punggung," ujar salah seorang tersangka.

Akibat tindak kekerasan bersama-sama hingga mengakibatkan korban mati tersebut, tersangka dikenakan pasal 70 ayat dua ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun. Bersama penangkapan tersebut diamankan pula barang bukti berupa sebongkah batu, sebilah celurit, sebilah pisau kecil dan beberapa potong pakaian milik tersangka. [dwi/rom]