Reporter: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Jumlah pasangan di Kecamatan Rengel yang menjatuhkan talak ataupun cerai cukup tinggi. Bahkan, gugatan cerai yang diajukan istri lebih mendominasi.
Data dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rengel yang dihimpun blokTuban.com, angka talak dan cerai berselisih dua kali lipat. Selama Januari hingga Agustus 2016 jumlah terdapat 31 kasus talak dan cerai mencapai 64 kasus.
Diterangkan Kepala KUA Rengel, Fathur Rohman, talak atau cerai talak merupakan permohonan atau gugatan yang diajukan oleh pihak suami. Sementara cerai yaitu gugatan yang diajukan oleh pihak istri terhadap suami.
"Di Rengel banyak perempuan yang menggugat cerai suami," kata Fathur Rohman kepada blokTuban, Senin (5/9/2016).
Menurut Rohman, gugatan cerai yang dilayangkan istri terhadap suami memiliki alasan tertentu. Sebagian besar ditengarai pihak suami tidak mampu memenuhi kewajiban memberi nafkah.
"Baik talak ataupun cerai tidak melalui KUA terlebih dahulu melainkan di Pengadilan Agama. Tapi pihak sini (KUA Rengel) mendapat pemberitahuan tiap bulannya," tandasnya.[dwi/ito]