Reporter: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Pemerintah Kecamatan Widang menganggapi kasus perzinaan Okun Kades MJ (Lk, 38) dan dosen Unirow dengan Inisial LPS (Pr, 29) memberi sanksi moral untuk saat ini.
Camat Widang, Sutrsino mengaku ada beberapa alasan kenapa tidak dapat mengambil tindakan yang bersifat administratif untuk saat ini. Alasan sanksi moral karena peristiwa tersebut dilakukan di luar jam dinas. Selain itu, penggrebekkan dilakukan di luar wilayah administratif Kecamatan Widang.
[Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Oknum Kades Terima Sanksi Moral ]
"Ya ditunggu nanti perkembangan hasil pemeriksaan kelanjutannya. Namun, oknum saat ini sudah dipulangkan ke rumah masing-masing," kata Sutrisno kepada blokTuban.com, Minggu (11/9/2016)
Seperti diberitakan sebelumnya, MJ yang ditetapkan sebagi tersangka oleh Polres Tuban tersebut mengaku siap meminta maaf ke masyarakat. Namun belum diketahui kapan dan bagaimana permintaan maaf tersebut akan dilakukan Kades bersangkutan.
"Karena hari ini masih hari libur, setelah hari aktif nanti akan dibahas kemabali," tandas Sutrisno.[dwi/ito]