Reporter: Edy Purnomo
blokTuban.com - Warga Desa Margorejo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, DE (22) ditangkap petugas kepolisian setelah mencuri beberapa perhiasan emas. Perempuan yang bekerja sebagai pemandu lagu di salah satu karaoke di Tuban itu, mencuri barang-barang berharga milik dua teman kerja sekaligus teman kostnya.
DE, yang sudah punya satu anak ini nekat mencuri karena terdesak kebutuhan. Sementara dia mengaku tidak punya pemasukan ketika tidak ada tamu yang memakai jasanya. "Untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk kebutuhan harian anak," jelas tersangka ketika berada di Mapolres Tuban, Selasa (30/8/2016).
Dia masuk dua kamar di salah satu rumah kost di Dusun Jembel, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. Caranya, dengan memanjat kursi dan mencongkel angin-angin jendela untuk bisa masuk ke kamar. Di kamar pertama, dia mengambil lima emas jenis gelang pipa pluntir. Kemudian dia keluar dari kamar pertama dan masuk lagi di kamar sebelahnya dengan cara sama. Di kamar kedua dia mengambil perhiasan emas jenis kalung dan mandelnya seta uang tunai sebesar Rp1.200.000.
"Dua kamar itu adalah milik teman-temannya. Tersangka juga kost di rumah tersebut," kata Kasubbag Humas Polres Tuban, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Elis Suendayati.
Setelah mendapat beberapa barang berharga, tersangka langsung melarikan diri dan menjual sebagian barang yang didapat. Kasus ini terungkap setelah diperoleh seorang saksi yang mengetahui tersangka yang masuk ke kamar korban.
"Setelah dilakukan penyelidikan ternyata diperoleh saksi, tersangka lantas ditangkap di rumah kost yang sama namun beda kamar," tandas Elis.
Selain tersangka petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu perhiasan kalung emas beserta mandelnya, tiga perhiasan gelang emas jenis pipa pluntir, dua lembar surat keterangan emas dari toko Jaya Tuban, satu obeng yang bergagang warna merah hitam, satu gunting, dan juga satu kursi yang dipergunakan tersangka memanjat dan masuk ke dalam kamar. [pur/ito]