Reporter: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Seorang laki-laki berinisial S (60) warga Desa Perseh, Kecamatan Bangkalan - Madura diamankan Sat Resnarkoba Polres Tuban lantaran membawa Narkotika jenis sabu, Senin lalu (22/8/2016).
Terungkapnya kasus tersebut menurut Kasubbag Humas Polres Tuban, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Elis Suendayati berawal dari informasi bahwa seorang sopir jasa ekspedisi tengah bermalam di kamar di salah satu hotel kelas melati di Tuban. Pada pukul 18.30 WIB Sat Resnarkoba menangkap laki-laki tersebut.
"Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa satu poket kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,38 gram dan satu buah telepon genggam," ujar Elis Suendayati kepada blokTuban.com, Rabu (31/8/2016).
Karena memiliki sabu, pria asal Madura itu dikenakan pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda Rp800 juta.
Saat dilakukan pengumpulan informasi, pelaku mengaku sebagai pemilik sabu untuk konsumsi sendiri dan tidak diperjual belikan.
"Saya di Tuban cuma sekadar lewat," akunya.[dwi/col]