Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Kasus Kades Talun, Rujito (33) telah dilimpahkan ke kejaksaan negeri Tuban. Kasus korupsi penyimpangan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang dilakukan Rujito ditahun 2015 telah berhasil menetapkan dirinya sebagai Tersangka atas pengembangan penyidikan oleh Kepolisian.
Salah satu Tim Jaksa Penuntut Umum, Edy Wibowo mengatakan, kasus Rujito memang sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Saat ini kasusnya masuk kategori pidana khusus dan dilakukan pengembangan selanjutnya.
"Sudah masuk tahap 2 dan telah dilakukan pemberkasan," ujarnya kepada blokTuban.com (Jumat, 19/8/2016)
Meski kades telah mengembalikan uang yang digunakan untuk kepentinganya, namun proses hukum tetap berjalan. Hal itu berdasarkan Pasal 4 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Tahun 2016 Rujito mengembalikan uang yang digunakan ke rekening kas desa, saat penyidikan dari kepolisian hampir selesai," terang Edy sapaan akrabnya.
Edy menjelaskan, walaupun Kades mengembalikan uang tersebut, proses hukum akan tetap berjalan, karena dalam pasal 4 UU Tipikor menyebutkan pengembalian kerugian negara tidak mengurangi pidana.
"Tetap akan berlanjut dan segera kita limpahkan ke PN Tipikor Surabaya, tinggal menunggu surat Dakwaan,"pungkasnya.[nok/ito]