Reporter: Edy Purnomo
blokTuban.com - Jajaran Satreskoba Polres Tuban menangkap dua pengedar sabu-sabu. Dua orang itulah yang diduga sebagai pengedar barang haram tersebut di wilayah Tuban selatan.
"Kita tangkap di dua lokasi yang berbeda," jelas Kapolres Tuban, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fadly Samad, Kamis (4/8/2016).
Penangkapan pertama dilakukan pada 29 Juli 2016, petugas menangkap seseorang berinisial S (36), warga Desa Kebonharjo, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban. Dari tangan pelaku petugas berhasil menemukan satu paket kristal putih dengan bobot 0,36 gram. "Tersangka mengaku mendapat barang dari seseorang yang sekarang masih kita kejar," kata Fadly.
Penangkapan kedua, dilakukan disalah satu ruas jalan di Kecamatan Bangilan. Petugas menangkap R (26), warga Desa Bangilan, Kecamatan Bangilan. Serta mengamankan satu poket kristal putih dengan bobot 0,44 gram. Kepada petugas, tersangka yang kedua juga mendapatkan barang dari seseorang di luar luar kota Tuban.
"Keduanya memang dari jaringan berbeda, satu dapat dari Kabupaten Bojonegoro dan satunya lagi dapat dari Surabaya," terang Fadly.
Mereka dijerat dengan Pasal 144 (1), 112 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara, dan paling lama 20 tahun penjara. [pur/ito]