Reporter: Edy Purnomo
blokTuban.com - Mata HP (23), warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan/Kabupaten Tuban, terlihat sembab. Di hadapan para jurnalis, pemuda tersebut mengaku terpaksa menjambret karena kepepet harus membayar kredit motor vario miliknya.
"Saat itu saya tidak berniat menjambret, hanya jalan-jalan karena pusing waktunya bayar kredit motor tidak punya uang," kata HP, ketika berada di Mapolres Tuban, Rabu (3/8/2016).
Pemuda ini ditangkap anggota Polres Tuban, setelah menjambret tas perempuan milik Siti Nur Faizah (21), warga Desa Margosuko, Kecamatan Bancar. Penjambretan dia lakukan di jalan tembus Mondokan-Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. Dia lakukan aksinya pada 1 Agustus 2016, sekitar pukul 21.30 WIB.
"Saya tidak berencana sebelumnya. Awalnya melihat ada perempuan naik motor ketika sepi dan akhirnya saya nekat menjambret," jelas HP.
Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad, menjelaskan penangkapan bermula dari laporan masyarakat. Korban sendiri sempat berteriak dan terus mengejar pelaku menggunakan sepeda motor.
"Polsek Jenu melakukan penghadangan tersangka yang saat itu juga masih dikejar korban. Tersangka kemudian jatuh," jelas Fadly.
Fadly mengatakan kalau pelaku sempat membuang barang bukti. Tetapi petugas mengetahui tindakan tersebut dan langsung meringkus pelaku beserta dengan barang bukti. Yakni satu tas berisi dua ponsel, kartu ATM, STNK, dan juga beberapa identitas milik korban.
"Kita jerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan 2 ke 1 KUHP Pidana, ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandas Fadly. [pur/ito]