Reporter: Mochamad Nur Rofiq
blokTuban.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Singgahan, Tuban, menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) pencuri kayu, atas nama Sutrisno yang beraksi di hutan lindung Kecamatan Singgahan.
"Awal mula pelaku disergap Petugas Perhutani sedang memikul kayu hasil curian Jum'at (27/5/2016) lalu," jelas Kasatreskrim Polsek Singgahan, Khoirul Unsa kepada blokTuban.com, Jum'at (29/7/2016).
Pihaknya juga menambahkan, pelaku mengambil satu batang kayu jati dengan ukuran panjang 200 centimeter (cm) dengan diameter 16 cm. Yang berada di wilayah hutan petak 33 b, RPH Mulyoagung, KPH Parengan turut Desa Tingkis Kecamatan Singgahan.
"Saat itu juga pelaku pergi melarikan diri," imbuh Kasatreskrim.
Kapolsek Singgahan, Totok Wijianarko, saat dikonfirmasi membenarkan hal itu. Petugas Polsek Singgahan berhasil mengamankan pelaku pencurian Kayu jati atas nama Sutrisno (38) asal Dusun Ngablak, Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan, saat berada di rumahnya.
"Tanpa perlawanan, pelaku kami tangkap di rumahnya hari Kamis, (28/7/2016) pukul 23.00 WIB," tutur mantan Kapolsek Kenduruan tersebut.
Selanjutnya, tersangka digelandang ke Mapolsek Singgahan beserta barang bukti, guna proses penyidikan lebih lanjut. [rof/rom]
Polsek Singgahan Amankan Buronan Pencuri Kayu
5 Comments
1.230x view