Reporter: Edy Purnomo
blokTuban.com - Jajaran Polres Tuban kembali menangkap tiga orang tersangka peredaran karnopen di Bumi Wali. Penangkapan tiga pengedar pil daftar G tersebut, dilakukan di dua lokasi yang berbeda.
"Tiga tersangka sudah kita amankan untuk penyelidikan lebih lanjut," jelas Kapolres Tuban, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fadly Samad kepada blokTuban.com, Rabu (27/7/2016).
Tiga tersangka yang ditangkap, adalah SJ (38), yang ditangkap pada Selasa (19/7/2016) kemarin, di rumahnya yang berada di Desa Tegalrejo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban.
Sementara dua tersangka lain adalah AP (24), warga Desa Pliwetan, Kecamatan Palang, dan SK (31), warga Desa Leran Kulon, Kecamatan Palang. Mereka berdua ditangkap pada Sabtu siang, (23/07/2016), sekitar pukul 14.45 WIB, di depan salah satu rumah yang ada di Desa Pliwetan, Kecamatan Palang.
"Selain menangkap para tersangka, petuga juga mengamankan pil karnopen siap edar dan juga uang yang diduga sebagai hasil penjualan," jelas Fadly.
Dari ketiga pelaku, petugas dari Satreskoba Polres Tuban juga mengamankan 195 butir pil karnopen sebagai barang bukti. Serta uang tunai sebesar Rp275.000 yang diduga dari hasil penjualan barang terlarang tersebut.
Para pelaku tidak bisa berbuat banyak ketika petugas menangkap mereka karena disertai dengan uang tunai dan pil karnopen sebagai barang bukti.
"Pasrah saja ketika ditangkap Polisi," kata salah satu tersangka, SJ, saat menjalani penyidikan di Mapolres Tuban. [pur/col]