Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap pemilik karaoke ilegal yang berada di Desa Bulumeduro Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban kembali dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) hari ini, Kamis (14/7/2016).
Pemanggilan kembali dilakukan karena sebelumnya pemilik karaoke tidak hadir dalam BAP yang pertama senin kemarin. Namun dalam pemeriksaan hari ini tidak hanya pemilik karaoke saja yang datang tetapi juga turut hadir saksi yang berasal dari warga desa setempat untuk memberikan keterangan.
Disampaikan Kepala Bidang Penegak Peraturan dan perundang-undangan daerah Satpol PP Tuban, Wadiono, bahwa pemanggilan kembali dilakukan setelah pemilik karaoke dengan inisial "N" mangkir dari panggilan yang pertama. Dalam panggilan BAP hari ini juga dihadirkan saksi yang akan membantu memberikan keterangan.
"Saksi diperlukan karena pemanggilan pemilik karaoke berdasarkan laporan warga dengan membawa beberapa bukti, jadi untuk memperkuat keterangan," terang wadiono kepada blokTuban.com
Sementara itu Kepala Desa Bulu Meduro, Rozana Aliya Hayati, membenarkan jika dalam BAP yang dilakukan Satpol PP hari ini turut dihadirkan saksi dari warganya. Kehadiran saksi adalah untuk memperkuat keterangan atas laporan yang diberikan oleh warga.
"Ada dua warga desa saya yang datang untuk memberikan kesaksian dalam proses BAP," pungkas Elly sapaan Kades.
Berdasarkan informasi panggilan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) akan dilakukan pukul 09.00 WIB di kantor Satpol PP.[nok/ito]