Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Ancaman tiga bulan kurungan akan diberikan bagi pemilik karaoke ilegal yang masih nekat beroperasi selama bulan Ramadan. Kurungan tersebut merupakan amanat Perda No.16 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Keamanan Masyarakat.
Plt Kasatpol PP Tuban, Heri Muharwanto, mengancam akan memidanakan tiga bulan kurungan bagi pemilik karaoke ilegal. Dia menilai, saat ini sudah tidak masuk lagi ranah peringatan. Namun lebih kearah penindakan hukum.
"Akan kita pidanakan pemilik karaoke ilegal yang masih beroperasi di bulan Ramadan," ujar Heri kepada blokTuban.com.
Heri menyinggung perihal karaoke ilegal yang berada di Desa Bulumeduro, Kecamatan Bancar yang telah dirazia warga setempat.
Menurutnya, pemilik dengan inisial "N" memang tidak taat aturan. Sebelumnya "N" sudah pernah dirazia dan barang bukti sudah diamankan dikantor hingga saat ini. Namun pemilik tidak juga jera meski sudah pernah tertangkap. Padahal saat itu dia sudah berjanji tidak akan mengulang kembali dan menyesali.
"Pasti akan kita pidanakan pemilik tersebut, tiga bulan kurungan atau denda 50 juta, kita akan kordinasi dengan pengadilan," pungkasnya.
Diketahui, Rabu (22/6/2016) pukul 20.30 WIB Pemerintah Desa setempat bersama tokoh masyarakat dan anggota Babinkamtibmas telah merazia karaoke ilegal milik "N" dikarenakan masih beroperasi saat bulan Ramadan.[nok/ito]