Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Anggota jajaran Polres Tuban kembali menangkap pengguna barang haram Narkoba dan juga pengedar obat Dobel G (Karnopen).
Keempat pengguna Narkoba yang ditangkap adalah S (32) seorang sopir asal Desa Sukaratu, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur. Kemudian, A (42) asal Desa Cibentang, Kecamatan Ciseng, Kabupaten Bogor. Sedangkan dua lainnya IS (34) warga RT 1/RW 1 dan Y (33) RT 2/RW 3 Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.
Sementara untuk pengedar Karnopen adalah P (57) seorang buruh cuci warga RT 1/RW 1 Dusun/Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.
Kapolres Tuban, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fadly Samad, mengatakan empat pengguna Narkoba ini sudah lama menjadi target operasi. Begitu menerima laporan, maka jajaran Satreskoba Polres Tuban langsung bertindak cepat. Keempat pelaku ditangkap di dua titik, dua sopir di KM 33 Dusun Mamer, Desa Margosuko, Kecamatan Bancar, dan dua lainnya di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu.
Untuk Pengedar Karnopen, ditangkap di rumahnya, pelaku saat dalam keadaan mencuci pakaian.
"Pemakai narkoba dijerat dengan UU No.35 2009 tentang Narkoba, hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun, denda paling sedikit Rp800.000 paling banyak Rp8 juta. Sedangkan untuk pengedar karnopen akan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara karena melanggar UU No.36 tentang kesehatan," papar Fadly usai memberikan keterangan pers rilis (16/6/2016).
Lebih lanjut Fadly mengungkapkan, dari hasil penangkapan pemakai Narkoba telah berhasil ditemukan barang bukti 7 poket sabu seberat 3,58 gram, 1 buah handphone, 1 bungkus rokok digunakan menyimpan sabu, 1 buah skrop sedotan warna hijau, 1 bandel plastik klip, 1 buah dus book HP. Untuk yang pengedar Karnopen telah diamankan BB 220 butir pil.
"Untuk kelima tersangka ini selanjutnya akan menjalani proses hukum sesuai dengan perbuatannya," pungkasnya.[nok/lis]