Polisi Ciduk Dua Penjambret

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Dua pelaku pencurian di jalan raya atau jambret diciduk oleh aparat penegak hukum. Kedua pelaku masing-masing diciduk di rumah masing-masing.

Pelaku adalah EYP (24) warga Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding dan DI (21) Desa Sidokumpol, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban. Keduanya ini merupakan mahasiswa Perguruan Tinggi di Kabupaten Tuban. Sedangkan untuk korbannya adalah Sri Utami (29) asal Desa Tenggerwetan, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.

Peristiwa penjambretan berawal saat EYP dan DI telah menunggu sasarannya atau korban di depan Taman Makam Pahlawan Sleko. Begitu melihat ada sasaran maka kedua pelaku melancarkan aksinya menggunakan sepeda motor Nopol S-3269-GP dengan berbagi peran dan menguntit korban. EYP bertugas mengendarai SPM, sedangkan DI membonceng serta bertugas untuk menarik tas korban.

Aksi kedua penjambret ini berhasil dilakukan di Jalan Letda Sutjipto sebelah barat jembatan pertigaan perumahan Tuban Akbar turut Kelurahan Perbon.

Kemudian berdasarkan laporan, petugas kepolisian mengembangkan penyilidikan sehingga berhasil menangkap kedua pelaku, Jumat 27 Mei 2016. Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Mapolres untuk diperiksa.

Kapolres Tuban, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fadly Samad, mengungkapkan kedua pelaku ini bekerja sama dalam melancarkan aksinya. Modusnya dengan cara mengintai korban atau menunggu korban datang, selanjutnya membagi tugas.

"EYP mengendarai, dan DI membonceng sekligus bertugas menjambret, keterangannya baru melakukan aksinya satu kali," ujarnya saat pers release, Jumat, (3/6/2016).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas kepolisian adalah 1 HP BB Q10, 1 HP Oppo Joy, 1 unit sepeda motor, uang tunai Rp500.000, ATM, dan kartu identitas korban yang telah dibakar.

"Barang Bukti tersebut yang bisa diamankan oleh Polres, selanjutnya tersangka akan diproses hukum," pungkasnya. [nok/col]