Curanmor, Berangkat Bawa Onthel, Pulang Bawa Motor

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Pencurian sepeda motor (Curanmor) terjadi di areal Persawahan RT:2 RW:3 Dusun Dempel, Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.

Pelaku adalah AD (17) warga Dusun Parengan, Desa Lebaksari, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro dan F Kecamatan Nginjen, Kabupaten Lamongan.

Berdasarkan kronologi, pelaku menggunakan Sepeda onthel saat akan menjalankan aksinya. Tanpa diduga disuatu areal perswahan keduanya melihat ada sebuah kendaraan SPM Yamaha Jupiter dengan Nopol S-6850-HN milik Saeri, Alamat RT:2 RW:3 Dusun Dempel, Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban sedang terparkir.

Tanpa berpikir panjang kendaraan tersebut langsung menjadi sasaran pelaku, dengan menggunakan kunci T keduanya berhasil menggondol SPM Yamaha milik Saeri.

Kapolres Tuban, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fadly Samad, mengatakan begitu kepolisian mendapat laporan curanmor maka segera petugas melakukan penyelidikan. Dari hasil pengembangan penyelidikan tepat pada Kamis (26/6/16) pelaku Curanmor berhasil diamankan Polres Tuban.

"Pelaku yang berhasil ditangkap adalah AD, Sedangkan F masih DPO," ujarnya saat release, Jumat, (3/6/16)

Selanjutnya, ia menambahkan, dalam langkah penanganan proses hukum maka perlu dilakukan kordinasi antara kepolisian dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sedangkan untuk yang masih DPO akan dilakukan pengembangan kasusnya.

"Kita kembangkan kasusnya dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, agar yang belum tertangkap bisa segera diamankan," pungkasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 unit SPM, 1 sepeda onthel, serta bukti-bukti surat SPM. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.[nok/col]