Dinsosnakertrans Tunggu Sikap Perusahaan

 

Reporter: Edy Purnomo

blokTuban.com - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Tuban masih menunggu sikap PT Swabina Gatra terkait kasus pemecatan pekerja bernama Darwanto, warga Desa Pongpongan, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban. Selama ini Darwanto bekerja sebagai kordinator parkir. Ia merasa dipecat secara sepihak oleh perusahaan.

Kepala Dinsosnakertrans Tuban, Nur Janah, ketika dikonfirmasi blokTuban.com, Kamis (2/6/2016), mengatakan sudah memediasi perselisihaan antara pekerja dengan perusahaan tersebut. Di tahap mediasi, ada beberapa hal yang dibahas dan dianjurkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban.

"Kita mengajurkan beberapa hal (setelah mediasi) dan masih menunggu sikap dari perusahaan tempat dia bekerja," jelas Nur Janah.

Ia mengatakan, pemecatan pekerja tidak bisa dilakukan begitu saja. Pemecatan baru bisa dilakukan, apabila yang bersangkutan melakukan kesalahan fatal dan benar-benar merugikan perusahaan. Apabila melakukan kesalahan, perusahaan pun harus melakukan langkah pembinaan terlebih dulu, atau dengan cara mengeluarkan peringatan. Kalau masih membandel, baru bisa melakukan pemecatan.

"Kita sudah anjurkan perusahaan menerima dia bekerja kembali, saat ini kita masih menunggu tanggapan dari perusahaan," kata Nur Janah.

Berita sebelumnya, Darwanto menerima surat PHK yang terbit hampir dua bulan silam, tepatnya di tanggal 1 April 2016 lalu. Sementara kontrak kerja yang disepakati awal berlaku sampai bulan Desember 2016 mendatang. Dia pun mengaku sudah melakukan beberapa mediasi terkait pemecatan, bahkan sampai dengan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertransos) Tuban. [pur/fah]