Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Pelaku Pencabulan dibawah umur telah berhasil diciduk oleh Polres Tuban. Pelaku tersebut adalah Mr.X yang masih merupakan salah satu siswa kelas XI sekolah Swasta di Kecamatan Soko Kabupaten Tuban telah melakukan tindak pidana Persetubuhan dibawah umur kepada gadis sebut saja Bunga (13) yang masih duduk dibangku salah satu sekolah SMPN di Bojonegoro.
Kapolres Tuban, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Guruh Arif Dharmawan mengatakan, awalnya sebelum kejadian dua remaja dibawah umur ini berkenalan melalui media facebook, kenalan berlanjut hingga berujung pertemuan keduanya pada Jumat 6 Mei 2016 pukul 19.00 WIB.
Akhirnya keduanya bertemu dan Mr.X mencoba mengajak Bunga untuk kerumah Temannya inisial DN pukul 19.30 WIB warga kecamatan setempat, namun DN tidak dirumah.
"DN tidak dirumah, sehingga Mr.X mengajak Bunga jalan-jalan disekitar sawah, di tengah jalan Mr.X bertemu DN," terang Guruh saat release (Senin, 9/5/2016)
Selanjutnya, Guruh menjelaskan, usai bertemu DN, tiba-tiba Mr.X diajak mampir kerumahnya DN sekitar pukul 20.00 WIB saat itu DN dibisiki Mr.X dengan niatan meminjam kamarnya. Kemudian, niat jahat dari Mr.X dijalankan sehingga berhasil menyetubuhi Bunga.
"Mr.X berhasil menyetubuhi Bunga sebanyak 1 kali, dengan beberapa barang bukti yang diamankan 1 kaos lengan panjang warna merah, Hot Pants, dan Celana Dalam," pungkasnya.
Informasi yang dihimpun blokTuban.com bahwa untuk selanjutnya akan dilakukan pengembangan proses hukumnya, mengingat Mr.X ini juga masih dibawah umur.[nok/ito]
Pelaku Pencabulan Dibawah Umur Ditangkap
5 Comments
1.230x view