Reporter: Edy Purnomo
blokTuban.com – Perkembangan kasus korupsi revitalisasi Pasar Plumpang, Desa/kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, seolah jalan ditempat. Padahal, kasus ini sudah mencuat sejak pertengahan tahun 2015 lalu.
Sampai sekarang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban baru menetapkan dua tersangka. Yakni MT,pengurus koperasi Pasar Plumpang dan TMT, rekanan atau pihak tiga yang mengerjakan proyek revitalisasi pasar Plumpang.
Hanya saja, sampai sekarang penyidik dari Kejari Tuban tidak pernah sekalipun melakukan penahanan kepada dua tersangka. Keduanya masih bebas di luar penjara.
Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Tuban, I Made Endra, ketika dikonfirmasi mengatakan kalau saat ini masih menunggu penghitungan kerugian Negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Sampai sekarang masih belum turun hasilnya,” kata Made, ketika dikonfirmasi melalui ponselnya, Rabu (20/4/2016).
Made menjelaskan, informasi yang dia terima terakhir, hasil dari BPKP dimungkinkan akan bisa diterima Kejaksaan Tuban dalam minggu ini.
Diketahui, revitalisasi pasa Plumpang, menggunakan anggaran sebesar Rp900 juta. Berasal dari dana Hibah Kementerian Koperasi pada kisaran tahun 2014 silam. Kasus bermula ketika Kejari Tuban mendapatkan laporan, kalau dari total dana yang ada hanya Rp600 juta yang dipergunakan untuk proses revitalisasi pasar. [pur/ito]