Reporter: Edy Purnomo
blokTuban.com - Majlis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban menolak gugatan Pra Peradilan Ahmad Bonemo, kepada penyidik Polres Tuban, pada Selasa (12/4/2016) kemarin. Dengan begitu, langkah penyidik dari Polres Tuban untuk menetapkan status tersangka kepada pria yang mengaku bisa menggandakan uang itu dinilai sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hanya saja, sampai sekarang penyidik masih belum bisa melakukan penahanan kepada tersangka Ahmad Bonemo, yang tak lain warga Desa Sumberejo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban. Sebabnya, ketika akan ditangkap tersangka dalam kondisi sakit.
"Kami sudah akan menahannya, tetapi kondisinya sedang sakit sehingga kami batalkan terlebih dahulu," kata Ajun Komisaris Polisi (AKP) Suharta, kepada blokTuban.com, Sabtu (16/4/2016).
Petugas menggagalkan penangkapan karena alasan kemanusiaan. Meskipun, penahanan tersebut perlu dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan setelah penetapan status tersangka.
Kasus ini bermula, ketika tersangka mengaku kepada Wardani, yang tak lain adalah tetangganya, bisa menggandakan uang dari ratusan juta rupiah menjadi milyaran rupiah. Wardani, oleh tersangka juga dibujuk agar bisa menjadi kepala desa dengan modal uang hasil penggandaan nanti.
Wardani tertarik, kemudian meminta bantuan kepada kerabatnya, Suroso, agar mau membantu menyediakan mahar sebesar Rp100 juta. Uang ini akan digandakan menjadi Rp25 milyar. Suroso menyetujui kemudian mentransfer sejumlah uang ke rekening yang ditunjuk tersangka dengan jaminan sertifikat tanah milik tersangka.
Suroso beberapa kali mentransfer uang ke salah satu rekening yang ditunjuk tersangka dengan total sekitar Rp70 juta. Kemudian sisanya, sebesar Rp30 juta, diantarkan ke Banyuwangi dan diberikan kepada beberapa orang yang mengaku sebagai teman tersangka.
Tetapi, setelah proses ritual penggandaan uang tidak pernah terbukti. Merasa menjadi korban penipuan, Suroso kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Tuban. Usai melakukan pemeriksaan, penyidik Polres Tuban langsung menetapkan Bonemo sebagai tersangka. Bonemo sempat menggugat status ini dengan mengajukan Pra Peradilan ke PN Tuban, tetapi setelah beberapa kali sidang permintaan Bonemo ditolak. [pur/rom]
*Foto saat dipersidangan beberapa waktu lalu