Dihantam Sinar Mandiri, Seorang Anggota Polisi Tewas

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Nahas kecelekaan yang dialami oleh Bripka Effendy Budi Prasetyo, yang tak lain adalah anggota Polres Tuban, yang bertugas di Polsek Tambakboyo. Kecelakaan yang menimpanya terjadi pada Jumat (15/4/2016) pukul 14.30 WIB, tepatnya di jalan umum Tuban-Bancar KM. 39-40, turut Desa Gadon Kecamatan Tambakboyo Kabupaten Tuban.

Informasi yang dihimpun blokTuban.com, bahwa Bripka Effendi sedang mengendarai kendaraan Sepeda Motor (SPM) CB modifikasi, dengan Nopol DK 6382 UG berjalan dari arah timur ke barat.

Kendaraan tua mesin honda itu merupakan milik Tuwi Purwanto (33) swasta, warga Desa Sukolilo Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban yang akan dibelinya.

SPM klasik tersebut dicoba oleh korban dari Mapolsek Tambakboyo ke arah barat, jarak kurang lebih 2 KM korban bermaksud balik arah tanpa memperhatikan arus lalu lintas di belakangnya, pada saat bersamaan datanglah Bus Sinar Mandiri dengan Nopol N 7670 UG jurusan Surabaya-Semarang, sehingga kecelakaan tak terelakkan.

Bus tersebut dikemudikan oleh Sutopo (32), warga Desa Sanetan RT 01/RW 02 Kecamatan Sluke, Kabupaten Rembang.

Kendaraan transportasi umum tersebut melaju dengan kecepatan tinggi antara (80 KM/jam), sehingga pengemudi tidak mampu menghindari tabrakan saat SPM sudah dalam keadaan dekat, bahkan saat itu korban sempat terseret sejauh 100 meter

Kanit laka Lantas Polres Tuban, IPTU Nungki Sembodo mengatakan, Bripka Effendi memang mencoba kendaaraan CB yang akan dibelinya, namun saat hendak balik arah dia tidak memperhatikan lalu lintas di belakangnya, sehingga terjadilah kecelakaan.

"Kita lakukan penyelidikan di TKP, sementara itu untuk sopir bus kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan," pungkas Nungki. [nok/rom]