Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Sidang ketiga kalinya terdakwa penipuan Imam Syafi'I kembali digelar pada Kamis (14/4/2016) di Pengadilan Negeri Tuban. Sidang kali ini terdapat dua agenda, yakni sidang Pidana dan Praperadilan. Sidang dilaksanakan di dua tempat dan dipimpin hakim yang berbeda.
Dalam Sidang Pidana yang dipimpin oleh hakim ketua Ridwan, terdakwa menyampaikan eksepsi (keberatan) atas pidana yang dijatuhkan padanya, pernyataan ini dibacakannya dihadapan majelis sidang dan diterima oleh majelis hakim, namun belum ditanggapi secara langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU meminta waktu satu minggu untuk membuat pernyataan tertulis menanggapi eksepsi terdakwa.
Imam Syafi'I mengatakan, bahwa apa yang dituduhkan padanya atas penipuan lahan tanah itu tidak benar, kasus ini juga terkesan politis karena ada kaitannya dengan masalah pilkada 2015 Tuban.
"Saya kira masyarakat sudah banyak yang tahu atas apa yang saya lakukan kepada Bupati Tuban saat pencalonan sebagai Bupati," terang Ketua LSM Kresna saat menyampaikan eksepsi.
Usai melakukan sidang Pidana, Imam Syafi'i melanjutkan agenda sidang yang kedua yakni sidang Pra Peradilan, sidang ini dipimpin oleh hakim ketua Benedictus rinanta.
Dalam Sidang ini terdakwa menggugat dua institusi penegak hukum, yakni kepolisian dan kejaksaan dimana telah menetapkan status tersangka sehingga sekarang menjadi terdakwa. Sidang Praperadilan tidak berlangsung lama, sebab hakim Benedictus hanya membacakan dasar hukumnya.
"Praperadilan yang diajukan terdakwa dinyatakan gugur demi hukum, sebab saat ini proses hukumnya sudah berjalan lama statusnya juga sudah menjadi terdakwa," pungkas Benedictus.
Diketahui, bahwa Imam Syafi'i adalah orang yang paling getol membawa kasus dokumen ijazah palsu yang diduga digunakan oleh Bupati Tuban Fathul Huda untuk mencalonkan diri sebagai Bupati Tuban pada 9 Desember 2015 lalu. Sedangkan untuk laporan yang dituduhkannya adalah dugaan pencemaran nama baik yang dialamatkan kepada Bupati Tuban dan juga penipuan atau pemalsuan dokumen kepengurusan tanah.[nok/ito]